0

Struktur Organisasi


Dengan melakukan pemilihan serta penentuan struktur organisasi yang tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi dalam perusahaan maka pencapian tujuan perusahan akan lebih terarah. Selain itu denga struktur organisasi yang jelas dan baik maka akan dapat diketahui sampai dimana wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang dalam menjalankan tugasnya. Dalam menjalankan aktivitas usahanya, P.T. TIFICO Tbk menerapkan struktur organisasi fungsional dimana organisasi menrut fungsi menyatukan semua orang yang terlibat dalam satu aktivitas yang disebut fungsi dalam satu group. P.T. TIFICIO Tbk mempunyai empat group yaitu group administrasi ( Administrasi Group ), group produksi ( Production Group ), group machinery ( Machinery Group ), ISO 9002 & 14000 Project. Namun disamping beberapa departemen dan sub departemen, seperti di tunjukkan dalam lampiran 1.


Adapun tugas dan tanggung jawab dari elemen organisasi pada P.T. TIFICO Tbk secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut :

General Manager Manufacturing (GMM)
Memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terhadap seluruh kelangsungan hidup perusahaan . Dalam menjalankan tugasnya GMM dibantu oleh empat divisi.
Division
Memimpin group dan bertanggung jawab atas beberapa departemen yang ada dibawahnya. Ada empat group dalam struktur organisasi P.T. TIFICO Tbk yaitu : group administrasi, group produksi, group machinery, dan ISO 9002 & 14000 Project 
Safety and Environmental Control Departement
Departemen ini bertugas memberikan pembinaan mengenai keselamatan kerja karyawan, membuat standar pakaian dan alat kerja sehingga dalam bekerja karyawan mendapatkan jaminan keselamatan dan apabila terjadi kecelakaan perusahaan akan bertanggung jawab, sepenuhnya dengan catatan ketika kecelakaan terjadi karyawan telah memakai pakaian dan alat keselamatan kerja sesuai standar perusahaan. Bertanggung Jawab atas keberlangsung kondisi lingkungan hidup akibat dampak dari aktivitas produksi perusahaan. Berkaitan dengan hal itu maka departemen ini mengawasi dan mencegah terjadinya polusi dan pecemaran, mengatur gas buang, mengolahan limbah dan emisi.
General Affair Departement

Adalah bagian umum yang bertanggung jawab atas :

1) Penyediaan saranan pakaian dan alat keselamatan kerja seperti sabuk pengaman ( safety belt ), topi (heln met ), baju ( uniform ), sepatu anti setrum.
2) Menyediakan dan memelihara fasilitas kantin, Mushola, poliklinik, apotik, asrama, dan perumahaan ( dormitory and mess) karyawan
3) Menentukan rumah sakit, dokter, apotik yang ditunjuk untuk pelayanan karyawan dan keluarganya.
4) Penyedian alat-alat tenaga kerja 
5) Pengawasan kesehatan karyawan 
6) Penyediaan air minum
7) Penyediaan sarana transportasi anatr jemput karyawan 
8) Serta fungsi sebagai humas misalnya masalah eksternal perusahaan menangani jamsostek, menentukan Rumah Sakit yang dituju.
Personalia Departement 
Departement personlia bertanggung jawab atas ketenagakerjaan mulai dari rekruitment karyawan, penggajian, kenaikan jabatan (promosi), penilaian prestasi kerja, penghargaan karyawan secara langsung maupun tidak langsung, pengadaan keamanan (securty) perusahaan
Accounting Departememt
Bertanggung jawab terhadap masalah keuangan, adapun untuk mengaudit keuangan perusahaan dilakukan oleh tim audit dari kuar perusahaan
Purchasing 1 & 2 Departememt
Purchasing 1 bertanggung jawab dalam penyediaan pergudangan dan penyediaan bahan baku ( lokal maupun import ), sedangkan Purchasing 2 bertanggung jawab dalm masalah transportasi bahan baku dan barang produksi.
Polymerrization Production Departement 
Mempunyai tugas pokok membuat bahan baku untuk produksi, berupa chips yang diproses dari bahan pokoknya yaitu : Ethelyne Glycol (EG) dan Terepthalic Pure Acid (TPA).
Polymer Tecnology Departement 
Melakukan riset dan pengembangan bahan baku chips
Staple Fiber Production Departement
Departement yang tugas pokoknya memproduksi kapas polyester ( Staple Fiber)
Staple fiber Tecnology Departement 
Mempunyai tugas pokok melakukan penelitian dan pengembangan produk kapas polyester.
FOY Production Departement 
Departement yang menghasilkan benang polyester dengan berbagai macam jenisnya .
Quality Departement 
Membuat standar kualitas filament yang didasarkan pada hasil riset
Control Departement 
Melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses produksi filament.
Spinning Draw Yarn (SDY) Production Departement 
Departement yang menghasilkan filament (benang) dengan menggunakan padat teknologi
Draw Texture yarn (DTY) Production Departement
Departement yang membuat texture benang sesuai dengan keinginan konsumen
Maintenance 1 & 2 Departement
Mempunyai tugas pokok menjaga, merawat, dan memperbaiki peralatan mesin-mesin yang ada TIFICO
Electricity & Maintenance Departement
Mempunyai tugas pokok menjaga, merawat dan memperbaiki peralatan eletronika yang ada TIFICO
Utility 1 & 2 Departement 
Mempunyai tugas pokok memasok sumber tenaga listrik, air dan netrogen
ISO 9002 Group
Mempunyai tugas pokok mengadakan pengembangan dan pengawasan ISO

0

Privasi Sistem Informasi


Pengertian Privasi
Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka

Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

Hukuman dan pidana tentang privasi
Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pengertian Kebebasan
Berasal dari kata dasar “Bebas”
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.

Informasi
Informasi adalah suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya
Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.

Privacy Information (Security)
Sebuah informasi harus aman, dalam arti hanya diakses oleh pihak – pihak yang berkepentingan saja sesuai dengan sifat dan tujuan dari informasi tersebut.

Kebebasan Memperoleh Informasi
kegiatan mempromosikan keterbukaan dan akuntabilitas sektor publik dengan cara memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.

Ciri Kebebasan Informasi
>Keterbukaan maksimum
>Kewajiban untuk mengumumkan informasi
>Memajukan pemerintahan yang terbuka
>Pembatasan cakupan kekecualian
>Proses-proses untuk mempermudah pemerolehan informasi
>Biaya (untuk memperoleh informasi)
>Rapat (lembaga pemerintah) yang terbuka
>Keterbukaan informasi adalah prioritas
>Perlindungan untuk pengungkap (whistle blower)

Rangkuman
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.
Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.

0

Cyber Law


Selain di dunia nyata,ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum).

Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.
Hukum yang ada di dunia berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME.

Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat besar.
Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan.Seperti contoh sebagai berikut :

CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.
Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.

Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?

Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang “asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.

Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?

Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?

Semua contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang bergerak di ruangcyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?

Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?

Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total control.” Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.

Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Cyberlaw di Amerika Serikat


Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik

Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.

Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.

Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.

Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.

Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.

Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.

Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”

Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.

Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.

Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act

Cyberlaw di Australia
• Digital Transaction Act
• Privacy Act
• Crimes Act
• Broadcasting Service Amendment (online service) Act

Kesimpulan…
Secara umum, bisa kita simpulkan…

Bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah :

1. Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb

2. Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya

3. Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Karena di Amerika, implementasi Cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak.

Di Amerika, Cyberlaw sudah cukup baik karena cakupan ruang lingkup Undang-Undangnya lebih sempit dikelompokkan berdasarkan kategori misalnya Undang-Undang Tentang Child Pornography yaitu diperangi dengan Undang-Undang US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking sehingga pengawasan dan pengimplementasiannya pun dapat lebih sigap dan terarah karena Undang-Undangnya lugas dan terinci.

Sedangkan Di Australia, Cyberlaw masih terus disempurnakan.

Referensi :

http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/

http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyber-law-dan-computer.html

http://anbu-ebov.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyber-law-di-negara2.html

www.nttprov.go.id/ntt_09/download/RUU-ITE-FINAL.doc
http://blog.unand.ac.id/ramadani/2010/05/22/analisa-uu-ite/

http://blog.unila.ac.id/nurul170389/files/2009/06/nurul-puspita-dewi-0711011101.pdf

http://cybercrimelaw.net

http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf

jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/…/M04_Komputer+Forensik+Hukum+Indo.ppt

http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi.html

http://uchie-kawaii.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law-di.html

0

Etika dalam Bekerja


Bermaca-macam pekerjaan yang bisa kita lakoni dalam keidupan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kita bekaerja tidak semena-mena atau bekerja dengan etika. Etika dalam bekerja secara umum diantaranya adalah :
1. Tampilkan Rasa Percaya Diri
-Yakinlah dengan kemampuan diri sendiri
-Usahakan mampu berkomunikasi dengan diri sendiri
-Yakinlah setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan
-Jauhkan rasa minder dan rendah diri
-Bersikaplah biasa, tidak “over atau under confidence”
2. Jagalah Disiplin Diri
-Datang ke kantor sebelum jam masuk
-Meninggalkan kantor melebihi jam masuk
-Tidak meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan
-Jam kerja digunakan secara efektif
-Tidak mengunakan jam kerja untuk hal yang tidak terkait dengan pekerjaan
3. Etika Masuk Kantor
-Mengucapkan salam terlebih dahulu
-Tunjukkan wajah ceria
-Pandanglah semua orang yang ada di ruangan dengan senyum
-Tanyakan kabar baik pada teman di sebelah
-Jika memungkinkan ucapkan salam pada atasan setiap pagi
4. Pahami Dasar Etika Pergaulan
-Bersikap sopan santun dan ramah
-Perhatian terhadap orang lain
-Mampu menjaga perasaan orang lain
-Toleransi dan rasa ingin membantu
-Mampu mengendalikan emosi diri
5. Etika Berpakaian
-Memakai pakaian dengan ukuran yang pas
-Usahakan pakaian rapi dan tidak kedodoran
-Usahakan model pakaian yang sopan
-Pilih warna yang tidak menyolok
-Pilih model pakaian yang tidak terlalu kuno
6. Etika Berbicara
-Bicara harus menatap lawan bicara
-Suara harus jelas terdengar
-Menggunakan tata bahasa yang baik
-Jangan menggunakan nada suara yang tinggi
-Pembicaraan mudah dimengerti
7. Berbicara Simpatik
-Bisa mengimbangi lawan bicara
-Berkeinginan menyenangkan lawan bicara
-Mampu menciptakan rasa humor
-Mau memuji lawan bicara
-Mampu menjadi pendengar yang baik
8. Yang Harus Dihindari Dalam Pembicaraan
-Membicarakan kejelekan orang lain
-Membicarakan hal yang sensitif
-Memotong pembicaraan orang lain
-Mendominasi pembicaraan
-Banyak membicarakan diri sendiri
9. Hubungan Dengan Atasan
-Hormat kepada setiap atasan
-Mintalah saran dan petunjuk agar dapat berkomunikasi dengan atasan
-Usahakan tidak membuat kecewa atasan
-Beri masukan dan saran secara bijak
-Jangan spontan menolak perintah atasan
-Jangan membuat malu atasan
10. Hubungan Dengan Teman Sekerja
-Jangan menganggap sebagai pesaing tetapi mitra kerja
-Kembangkan kebiasaan saling membantu
-Kembangkan kebiasaan saling mengingatkan
-Usahakan tidak terjadi konflik
-Kembangkan kebiasaan diskusi sehat
-Jangan menjatuhkan teman di hadapan atasan
11. Hubungan Dengan Bawahan
-Hargai bawahan sebagai manusia yang bermartabat
-Jangan terlalu menunjukkan kekuasaan
-Bangun hubungan personal yang mesra
-Sering-seringlah menanyakan kondisi kesehatan dan keluarganya
-Berikan perintah dan teguran secara bijak
12. Perhatikan Penampilan Anda
-Menjaga sikap tubuh yang seimbang (cara berdiri, duduk, berjalan dll)
-Menunjukkan ekspresi wajah simpatik
-Menjaga kebersihan diri
-Menjaga bau badan dan mulut
-Menjaga kesehatan sehingga tampil prima
13. Jaga Kredibilitas Anda
-Bicaralah dengan jujur
-Tepatilah janji
-Miliki rasa tanggung jawab yang tinggi
-Jangan berjiwa pengecut
-Jaga sikap loyal terhadap organisasi
14. Menganggap Kantor Sebagai Rumah Kedua
-Merasa seperti di rumah sendiri
-Buat suasana kantor yang menyenangkan
-Lengkapi foto-foto keluarga
-Ubah posisi peralatan ruang kantor secara periodik
-Buat ruang khusus untuk menjalankan ibadah

0

Pengalaman Kerja

Pengalaman pertama kali bekerja adalah sebagai Usher atau Penyambut Tamu di konser Rod Stewart yang diadakan di JCC. Usher terdiri dari 20 orang yang terdiri dari 8 pria dan 12 wanita. Tugas seorang usher adalah mengantarkan tamu dari pintu masuk ke tempat duduk yang sesuai dengan kode tertera dalam tiket tersebut. Konser dimulai pada pukul 8 malam, para usher sudah standby jam 6 di depan panggung. Sebelumnya diberi pengarahan terlebih dahulu agar para usher mengerti lokasi panggung dan kode yang tertera pada tiket tersebut. Terdapat 6 pintu masuk dalam ruangan tempat konser tersebut, masing masing pintu masuk dikelola oleh 4 usher, karena tamu yang datang sangat banyak. Saya mendapatkan banyak pengalaman setelah bekerja sebagai usher, diantaranya adalah etika dalam bekerja.