Kamis, 10 Mei 2012

Privasi Sistem Informasi


Pengertian Privasi
Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka

Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

Hukuman dan pidana tentang privasi
Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pengertian Kebebasan
Berasal dari kata dasar “Bebas”
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.

Informasi
Informasi adalah suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya
Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.

Privacy Information (Security)
Sebuah informasi harus aman, dalam arti hanya diakses oleh pihak – pihak yang berkepentingan saja sesuai dengan sifat dan tujuan dari informasi tersebut.

Kebebasan Memperoleh Informasi
kegiatan mempromosikan keterbukaan dan akuntabilitas sektor publik dengan cara memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.

Ciri Kebebasan Informasi
>Keterbukaan maksimum
>Kewajiban untuk mengumumkan informasi
>Memajukan pemerintahan yang terbuka
>Pembatasan cakupan kekecualian
>Proses-proses untuk mempermudah pemerolehan informasi
>Biaya (untuk memperoleh informasi)
>Rapat (lembaga pemerintah) yang terbuka
>Keterbukaan informasi adalah prioritas
>Perlindungan untuk pengungkap (whistle blower)

Rangkuman
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.
Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.

0 komentar: